Selasa, 29 Oktober 2019

Contoh Surat Niaga

Halo, apa kabar semua? Ketemu lagi dengan kami di blog Contoh Surat yang menyajikan berbagai contoh - contoh surat dari berbagai macam jenis surat dan penulisannya. Jika sebelumnya kami sudah membagian tentang Contoh Surat Teguran, sekarang kami ingin sedikit membahas tentang Contoh Surat Niaga.

Surat Niaga adalah suatu surat yang dibuat atau ditulis untuk kepentingan bisnis atau perdagangan. Surat niaga merupakan jenis surat yang dikeluarkan oleh perusahaan ataupun badan-badan usaha dalam rangka menjalankan usahanya. Surat Niaga juga merupakan surat resmi yang umumnya berisi mengenai tawaran, jual-beli yang ada hubungannya dengan barang ataupun jasa.

Definisi lain dari surat niaga yang lainnya adalah sebuah surat yang dibuat oleh orang-orang ataupun oleh suatu badan usaha dengan bertujuan untuk mencari keuntungan. Surat niaga ini bisa bersifat intern maupun ekstern, secara intern dapat diartikan surat ini dapat dipakai untuk berhubungan antar perusahaan itu sendiri baik itu dari tingkat pusat sampai pada cabangnya. Dan jika secara ekstern surat ini dapat dipakai untuk berhubungan dengan perusahaan atau bada usaha lain. Surat niga juga sering disebut dengan surat dagang atau surat bisnis.

Contoh Surat Niaga


Buat kalian yang sedang mencari Contoh Surat Niaga. Kami sajikan beberapa contoh yang dapat anda gunakan untuk membuat surat niaga yang baik dan benar. Silahkan kamu pahami dan pelajari.

Contoh Surat Niaga


LOGO DAN KOP SURAT

No : 047/CV-PE/XI/2012                                                         Jakarta, 24 November 2013

Hal : Pemberitahuan Keterlambatan Pengiriman Barang


Kepada Yth,  :
Purchasing Department
PT. Karya Bakti
Jl. K.L. Yos Sudarso No. 285
Makassar


Menunjuk Purchase Order No. KB-256842 atas pesanan 15 (lima belas) Unit Komputer dan 10 (sepuluh) unit Printer, kami ingin memberitahukan bahwa pesanan untuk kedua barang tersebut di atas sudah kami kirimkan ke PT. Karya Bakti via “Pengangkutan Sedang Maju” pada tanggal 20 November 2012. Namun, karena prosedur pengiriman barang di “Pengangkutan Sedang Maju” adalah harus menunggu muat barang penuh dan baru dapat berangkat, maka barang yang kami kirimkan juga harus menunggu untuk dikirimkan. Dan diestimasikan jurusan Jakarta – Makasar dapat berangkat pada tanggal 23 November 2012.

Sehubungan dengan deadline penyerahan barang yang tercantum pada Purchase Order tertanggal 25 November 2012, kami minta persetujuan dari Bapak/Ibu untuk memberikan perpanjangan waktu penyerahan barang sampai dengan 02 Desember 2012.


Demikianlah kami sampaikan, atas bantuan dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.



Hormat kami,


Sujono Irawan
CV. Panca Elektrik

Surat diatas merupakan salah satu contoh surat niaga yang dapat dikatakan juga surat permintaan barang karena surat tersebut  menunjukkan jika terjadinya pesanan. Berikutnya akan kami berikan contoh lain dari surat niaga.

Contoh Surat Niaga


Pada hari Kamis tanggal 21 desember 2015, bertempat di rumah Bapak Sanjuto yang beralamat di Desa Penyabangan, telah diadakan perjanjian jual beli yang ditandai dengan penandatanganan surat perjanjian, antara:

1.  Nama                   :  Puguh Eko
     Umur                    : 30 tahun
     Pekerjaan             : Wiraswasta
     Alamat                 : Jl. Komodo No. 1 Singaraja

dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya di sebut PIHAK PERTAMA.

2.  Nama                  :  Syamsudin
     Umur                   : 32 tahun
     Pekerjaan            : Swasta
     Alamat                : Jl. Cempaka No. 3 Denpasar

dalam ha ini bertindak atas diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA telah menjual kepada PIHAK KEDUA berupa tanah berikut bangunan yang terletak diatasnya, dengan perincian sebagai berikut :


luas keseluruhan tanah            : 500 meter persegi
nomor sertifikat tanah             : (1234567890)
luas keseluruhan bangunan      : 300 meter persegi.
batas sebelah utara                 : Pagar Masjid Nurul Iman
batas sebelah selatan              : Rumah Bapak H. Wakim
batas sebelah barat                 : Rumah Bapak Bahtarim
batas sebelah timur                 : Bibir Pantai

Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual-beli dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 6 (enam) pasal, seperti berikut di bawah ini:

pasal 1


JAMINAN PIHAK PERTAMA

PIHAK PERTAMA memberikan jaminan penuh bahwa tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya yang dijualnya adalah :

1. Sah milik pribadi
2. Tidak ada pihak lain yang turut memilikinya
3. Hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminankan kepada orang atau pihak lain dengan carabagaimanapun juga
4. Jidak sedang dalam masalah atau sengketa, baik dengan keluarga PIHAK PERTAMA maupun dengan pihak-pihak lainnya.

pasal 2


SAKSI-SAKSI

Jaminan PIHAK PERTAMA sebagaimana tertulis dalam pasal 1 tersebut di atas dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani surat perjanjian ini selaku saksi. saksi tersebut adalah:
1. Nama                                  :  Bapak Sudon
    Pekerjaan                           :  wirausaha
    Alamat                                : jl Melati No. 3 Singaraja
    Hubungan kekerabatan         : adik kandung

pasal 3


MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN

1. Perjanjian ini tidak akan berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, melainkan akan tetap bersifat turun temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing masing pihak.
2. Segala hak yang telah dipindahkan dalam perjanjian ini tidak dapat ditarik kembali dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan perjanjian ini.

pasal 4


HARGA

Jual beli tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya tersebut di atas dilakukan dan diterima dengan harga Rp 250.000.000,00 (duaratus lima puluh juta rupiah)

pasal 5


CARA PEMBAYARAN

Untuk pembayaran tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya tersebut PIHAK KEDUA  menetapkan cara pembayaran dengan sayarat dan ketentuan yang juga telah di sepakati PIHAK PERTAMA, yaitu dengan cara tunai.

pasal 6


PENUTUP

Surat perjanjian ini dibuat di atas kertas bermaterai yang ditandatangani dan dibuat rangkap 2 (dua) yang berkekuatan hukum yang sama serta masing masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA






        PIHAK PERTAMA                                                    PIHAK KEDUA



           Puguh Eko                                                           Syamsudin



                                                         SAKSI




                                                     Bapak Sudono

Surat diatas merupakan salah satu contoh surat niaga dalam bentuk surat jual beli tanah yang di tanda tangani oleh pihak penjual dan pembeli serta satu orang sebagai saksi. Berikutnya akan kami berikan contoh lain dari surat niaga.



Lihat Juga :

- Contoh Surat Teguran
- Contoh Surat Penawaran Harga
- Contoh Surat Penawaran Barang



Contoh Surat Niaga


SURAT PERJANJIAN


Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : Setiawan Bram
Umur : 55 Tahun
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Alamat : Jl. Cilele Timur RT 09/01 NO. 36, Bandung Utara
Nomor KTP : 8081234567890

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

Nama : Sandro Christian S.E
Umur : 45 Tahun
Pekerjaan : Auditor
Alamat : Jl. Dago Atas Rt 06/05 No. 75, 18765. Bandung
Nomor KTP : 3031234567890

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Pihak pertama dengan ini berjanji untuk menyatakan dan mengikatkan diri untuk menjual kepada pihak kedua dan pihak kedua juga berjanji menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari pihak pertama berupa:

Sebidang tanah Hak Milik yang terletak di Desa Tirtosworo RT.5/III, Kecamatan Condong Catur Depok Sleman Yogyakarta, seluas 30.000 M³ (tiga puluh ribu) meter persegi, dengan batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut :
  • Sebelah barat : Berbatasan dengan tanah H. Amien
  • Sebelah timur : Berbatasan dengan tanah Soesilo
  • Sebelah utara : Berbatasan dengan tanah Fathir Azwan
  • Sebelah selatan : Berbatasan dengan tanah Jaka Tingkir
Dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam 9 (sembilan) pasal, berikut ini:

Pasal 1

HARGA 

Jual beli tanah tersebut dilakukan dan disetujui oleh masing-masing pihak dengan harga tanah sebesar Rp 3. 000.000.000,00 (tiga miliar rupiah);


Pasal 2

CARA PEMBAYARAN





  • Pihak kedua akan memberikan uang tanda jadi sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) kepada pihak pertama yaitu pada tanggal 10 Mei 2013
  • Sisa pembayaran sebesar Rp 2.000.000,00 (dua milyar rupiah) akan dibayarkan oleh pihak kedua pada tanggal 25 Mei 2014. 

  • Pasal 3

    JAMINAN DAN SAKSI





  • Pihak pertama menjamin sepenuhnya bahwa tanah yang dijualnya adalah benar-benar milik atau hak pihak pertama sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut mempunyai hak, bebas dari sitaan, tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa, hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan tidak sedang atau telah dijual kepada orang atau pihak lain.
  • Jaminan pihak pertama dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani Surat Perjanjian ini selaku saksi.
  • Apabila pihak kedua pada tanggal yang telah ditentukan diatas tidak memenuhi perjanjian ini yaitu memberikan tanda jadi sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 ayat (1) maka perjanjian ini batal secara hukum.
  • Apabila pihak kedua pada tanggal yang telah ditentukan diatas untuk pelunasan sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 ayat (2), secara hukum perjanjian jual beli ini batal dan pihak pertama akan mengembalikan uang tanda jadi setelah tanah dalam perjanjian ini terjual dan tanda jadi akan dikembalikan sepenuhnya.
  • Kedua orang saksi tersebut adalah:

  • Nama : Syahroni
    Umur: 53 tahun
    Pekerjaan: Pegawai Negeri Sipil
    Alamat : Desa Randu RT.01/II, Cangkringan, Sleman, Yogyakarta
    Selanjutnya disebut sebagai Saksi I
    Nama : Erwin Tjong
    Umur  : 48 tahun
    Pekerjaan: Akuntan
    Alamat : Taman Cibubur 7 A8/9, 111789. Cibubur
    Selanjutnya disebut sebagai Saksi II.

    Pasal 4

    PENYERAHAN 

    Pihak pertama berjanji serta mengikatkan diri untuk menyerahkan sertifikat tanah kepada pihak kedua selambat-lambatnya satu minggu setelah pihak kedua melunasi seluruh pembayarannya.

    Pasal 5

    STATUS KEPEMILIKAN 

    Sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka tanah tersebut di atas beserta segala keuntungan maupun kerugiannya sepenuhnya menjadi hak milik pihak kedua.

    Pasal 6

    PEMBALIKNAMAAN KEPEMILIKAN 





  • Pihak pertama wajib membantu  pihak kedua dalam proses pembaliknamaan atas kepemilikan hak tanah dan bangunan rumah tersebut dalam hal pengurusan yang menyangkut instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan serta menandatangani surat-surat yang bersangkutan serta melakukan segala hak yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan serta perpindahan hak dari pihak pertama kepada pihak kedua.
  • Segala macam ongkos atau biaya yang berhubungan dengan balik nama atas tanah dan bangunan rumah dari  pihak pertama kepada pihak kedua dibebankan sepenuhnya kepada pihak kedua.

  • Pasal 7

    MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN 

    Perjanjian ini tidak berakhir karena meninggal dunianya pihak pertama, atau karena sebab apapun juga. Dalam keadaan demikian maka para ahli waris atau pengganti pihak pertama wajib mentaati ketentuan yang termaktub dalam perjanjian ini dan pihak pertama mengikat diri untuk melakukan segala apa yang perlu guna melaksanakan ketentuan ini.


    Pasal 8

    HAL-HAL LAIN 

    Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.


    Pasal 9


    PENYELESAIAN PERSELISIHAN 

    Tentang perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak memilih menyelesaikan perkara jika terjadi perselisihan di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kabupaten Sleman Yogyakarta.

    Demikianlah Surat Perjanjan ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani kedua belah pihak dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun.



    Dibuat di: Sleman
    Tanggal :01 Mei 2013

    PIHAK PERTAMA,                                                                                            PIHAK KEDUA,

    ttd                                                                                                                             ttd

    (Setiawan Bram)                                                                          ( Sandro Christian S.E.)

    Saksi-Saksi:
    1) Syahroni
    ttd
    …………………………………
    2)  Erwin Tjong
    ttd
    ………………………………….

    Demikian info seputar contoh surat niaga yang dapat kami sampaikan. Apabila pekerjaan anda salah satunya adalah surat menyurat, sebagai bahan tugas sekolah maupun yang sedang cari - cari ide buat menulis surat untuk teman, saudara, atau orangtuanya, artikel ini dapat digunakan sebagai contoh referensi anda. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat bagi anda yang membutuhkan. Selamat mencoba dan semoga sukses.

    0 komentar