Minggu, 25 September 2016

Contoh Surat Perjanjian

Halo, apa kabar semua? Ketemu lagi dengan kami di blog Contoh Surat yang menyajikan berbagai contoh - contoh surat dari berbagai macam jenis surat dan penulisannya. Jika sebelumnya kami sudah membagian tentang Contoh Surat Edaran, sekarang kami ingin sedikit membahas tentang Contoh Surat Perjanjian.

Surat perjanjian mungkin sudah tidak asing lagi bagi mereka yang terbiasa menggunakannya dalam berbagai aktivitas. Tapi bagi orang awam memerlukan contoh surat perjanjian yang baik agar surat yang dibuat sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat pihak yang sepakat dengan perjanjian tersebut.

Surat perjanjian ini bisa digunakan secara perorangan ataupun organisasi, tergantung tujuan dari dibuatnya surat tersebut. Yups, ada beragam jenis surat perjanjian yang bisa dibuat contohnya seperti surat perjanjian jual beli, perjanjian kerjasama, surat perjanjian utang piutang, surat perjanjian kerja, dan masih banyak contoh lainnya.

Contoh Surat Perjanjian


Contoh Surat Perjanjian - Cara membuat surat perjanjian harus mempunyai rincian yang lengkap tentang isi dan syarat - syarat perjanjian. Untuk lebih jelasnya bagaimana cara membuat surat perjanjian. Berikut ini telah kami siapkan beberapa contoh surat perjanjian untuk Anda. Silahkan diperhatikan bagian - bagian dan tata cara penullisannya.

Contoh Surat Perjanjian


SURAT PERJANJIAN SEWA/KONTRAK RUMAH

Pada hari ini, tanggal (tanggal, bulan, tahun), kami yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama             : …………………………….
Alamat           : ……………………………. (sesuai KTP)
No. kontak       : …………………………….

Dalam hal ini, bertindak untuk dan atas namanya sendiri. Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama             : …………………………….
Alamat            : …………………………….
Pekerjaan        : …………………………….
No. kontak       : …………………………….

Dalam hal ini, bertindak untuk dan atas namanya sendiri. Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Dalam hal ini, PIHAK PERTAMA menyewakan/mengontrakkan rumah tinggal kepada PIHAK KEDUA dengan spesifikasi, yaitu sebuah bangunan, dinding batu bata, atap genteng, lantai keramik, berikut aliran listrik, air PAM, dan sambungan telepon yang beralamat di Jln. .……. (alamat rumah yang disewakan).

Sewa tersebut dilangsungkan dan diterima dengan harga Rp…………….,- selama satu tahun. Terhitung mulai tanggal ………. s/d ………… Uang sewa telah dibayarkan secara tunai oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.

Dengan demikian PIHAK KEDUA sebagai pengontrak bersedia mematuhi hal-hal di bawah ini :

1.    Rumah yang disewakan tidak dijaminkan atau digadaikan untuk pelunasan suatu hutang oleh PIHAK KEDUA.
2.    Rumah yang disewa tidak disewakan lagi kepada orang lain.
3.    PIHAK KEDUA wajib memelihara dan memperbaiki kerusakan-kerusakan rumah yang disewa selama masa kontrak.
4.    Rumah yang disewakan tersebut sebagai rumah tinggal. Apabila di kemudian hari dipergunakan untuk hal-hal yang dapat menyalahi atau melanggar hukum, di luar tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
5.    Tidak diperbolehkan menambah  atau mengurangi bangunan tersebut kecuali ada kesepakatan atau persetujuan dari PIHAK PERTAMA.
6.    Apabila dikehendaki dan disepakati oleh kedua pihak, PIHAK KEDUA dapat memperpanjang kontrak/sewa dengan harga sewa dan syarat-syarat yang akan ditetapkan kemudian secara musyawarah dan mufakat sekurang-kurangnya dua bulan sebelum masa sewa berakhir.
7.    Apabila perjanjian sewa-menyewa ini berakhir, PIHAK KEDUA harus mengembalikan rumah tersebut dalam keadaan kosong, rekening listrik, air (PAM), dan rekening telepon telah dilunasi serta terpelihara baik, tepat pada waktunya kepada PIHAK PERTAMA.

Demikian surat perjanjian ini dibuat atas persetujuan kedua pihak, yaitu PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, secara musyawarah dan mufakat serta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Surat perjanjian ini ditandatangani dalam rangkap 2 (dua), keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Bandar Lampung, 12 Oktober 2012


PIHAK PERTAMA


(Nama lengkap yang menyewakan)

PIHAK KEDUA


(Nama lengkap penyewa)


Saksi-saksi:
  1. Bpk. Margono (Ketua RW 05 Beringin Raya)                        (………………………..)

  1. Bpk. Tumijan (Ketua RT 02 Beringn Raya)                           (………………………..)

  1. Bpk. SBY (tetangga rumah)                                                   (………………………..)


*ket (jangan ikut di print): tempelkan materai 6000 di tengah tengah antara pihak pertama dan kedua kemudian bubuhi tanda tangan dan kedua tanda tangan harus mengenai materai tersebut. Untuk memperkuat surat perjanjian ini juga sebaiknya ada saksi yang ikut mengetahui dan menandatangani srat perjanjian kontrak rumah ini.

Sebenarnya tujuan dari Surat Perjanjian ini adalah untuk memberikan kekuatan hukum atas kesepakatan yang dilakukan oleh kedua belah pihak, jadi apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran yang tidak sesuai dengan isi perjanjian, maka salah satu pihak yang dirugikan dapat melakukan tuntutan hukum. Walaupun jarang terjadi, setidaknya dengan surat ini, kedua belah pihak tentu akan merasa takut untuk melakukan pelanggaran terhadap isi dari surat perjanjian tersebut.



Lihat Juga :

- Contoh Surat Edaran
- Contoh Surat Permohonan
- Contoh Surat Izin


Contoh Surat Perjanjian II


SURAT PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI (SPPJB)

Pada hari ini Selasa tanggal Satu bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Belas, kami yang bertanda tangan di bawah ini :

1.    Nama              :  XXX XXX
Umur             :  31 tahun
Pekerjaan         :  WIRASWASTA
Alamat         :  Jl. xxxx, ccccc,
Kec. Bandar Lampung
Nomor KTP         :  3345345345

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi sebagai pemilik/penjual yang untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

2.    Nama              :  XXX XXX
Umur             :  46 tahun
Pekerjaan         :  WIRASWASTA
Alamat         :  Jl. cccc cccxxxx
Kec. Kemiling, Bandar Lampung
Nomor KTP         :  34534534

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi sebagai pembeli yang untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Para pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut :

1.    PIHAK PERTAMA, pemilik sah atas tanah dan bangunan rumah di Jl. Cempaka C3 No.24 Beringin Raya, Kemiling, Bandar Lampung, dan dengan ini menyatakan untuk menjual sebuah tanah, bangunan rumah beserta usaha di dalamnya kepada PIHAK KEDUA.

2.    Bahwa PIHAK KEDUA telah menyatakan keinginannya untuk membeli dari PIHAK PERTAMA tanah, bangunan rumah dan usaha di dalamnya beserta hak-hak atas tanah tersebut.

Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka dengan ini kedua belah pihak telah setuju untuk menandatangani Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan, yang selanjutnya disebut Surat Pengikatan, dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1
1)    PIHAK PERTAMA dengan ini mengikatkan diri sekarang untuk kemudian pada waktunya menjual dan menyerahkan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA dengan ini mengikatkan diri sekarang untuk kemudian pada waktunya membeli dan menerima penyerahan dari PIHAK PERTAMA, tanah dan bangunan tersebut pada ayat 2.

2)    Kedua belah pihak setuju bahwa tanah dan bangunan rumah yang menjadi obyek dari jual beli berdasarkan Surat Pengikatan ini adalah bangunan rumah:

Terletak di
Jalan         :  Jl. Dsfsdf df f
Kelurahan     :  ddddd
Kecamatan     :  dddd
Kota         :  Bandar Lampung
Propinsi     :  Lampung

Berdiri di atas sebidang tanah Hak Milik atas nama XXX XXX, dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1581.BR , seluas 156 m2 (seratus lima puluh enam meter persegi) dan untuk selanjutnya disebut Tanah dan Rumah.

3)    Bahwa saat ini Sertifikat Hak Milik tersebut sedang diagunkan pada Bank Danamon Simpan Pinjam Unit Pasar Tugu Bandar Lampung.

4)    Pihak Pertama menyatakan sanggup untuk mengurus pengambilan sertifikat tersebut jika Pihak Kedua telah menyelesaikan pembayaran terhadap objek perjanjian tersebut di atas.

Pasal 2
1)    Kedua belah pihak setuju bahwa harga Tanah, Rumah beserta usaha yang ada di dalamnya, yang menjadi obyek perjanjian ini adalah Rp. 450.000.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).

2)    Pihak Kedua telah melakukan pembayaran sebagai tanda jadi sebesar Rp.25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) kepada Pihak Pertama pada tanggal 1 Mei 2012.

3)    Untuk pembayaran selanjutnya sebesar Rp.425.000.000 (Empat Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah), Pihak Kedua akan mengajukan Kredit Kepemilikan Rumah kepada pihak Perbankan, dan Pihak Pertama setuju untuk membantu prosesnya.

4)    Jika dalam waktu 3 bulan sejak ditandatanganinya Surat Pengikatan ini, Kredit Kepemilikan Rumah yang diajukan oleh Pihak Kedua belum juga mendapat persetujuan pihak Perbankan, maka perjanjian ini seketika batal, dan Pihak Pertama tidak berkewajiban untuk mengembalikan uang tanda jadi yang telah dibayarkan oleh Pihak Kedua.

Pasal 3
1)    Apabila di kemudian hari terjadi perubahan atau penambahan atas isi dari perjanjian ini maka kedua belah pihak akan merundingkannya secara musyawarah dan hasilnya dituangkan ke dalam suatu addendum (Perjanjian Tambahan) yang akan merupakan lampiran yang tidak dapat terpisahkan dari perjanjian ini.

2)    Apabila tidak terjadi kesepakatan dalam musyawarah tersebut di atas, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan dan memilih tempat kediaman yang sah dan tidak berubah di Kantor Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Demikianlah Surat Pengikatan ini dibuat pada hari dan tanggal yang disebut pada awal perjanjian ini dalam rangkap 2 (dua) yang bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.


Pihak Kedua


XXX XXX

Pihak Pertama


XXX XXX


SAKSI-SAKSI  :

1.    Arfianto Nugroho        ( ………………………. )
2.    Teguh Priyadin        ( ………………………. )

Contoh Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Rumah (SPPJB) ini diperlukan ketika terjadi transaksi jual beli antara 2 pihak. Apa bedanya dengan surat jual beli biasa? Perbedaannya adalah bahwa surat ini hanya bersifat pengikat, atau surat awal yang digunakan untuk mengikat antara penjual dan pembeli.

Contoh Surat Perjanjian III


Perjanjian Bagi Hasil
(Akad Mudharabah)

Bismillaahir Rahmaanir Rahiim

Kami yang bertanda tangan di bawah ini :

1. Nama : Deni Sumargo
No. KTP                        : 187100023023912
Alamat                          : Jl. Kecubung Selatan, No.36, RT/RW 011/003, Krukut, Jakarta Selatan

Selanjutnya disebut Pemilik Dana (Shahibul Maal),

2. Nama : Bank Mandiri Muamalah KCP Mampang Prapatan
Alamat                        : Jl. Mampang Prapatan 21, No. 63, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
Selanjutnya disebut Pengelola Dana (Mudharib),

Pemilik Dana (Shahibul Maal) dan Pengelola Dana (Mudharib) berjanji akan berbagi hasil atas Dana Shahibul Maal yang dikelola dalam bentuk Deposito Mudharabah dengan rincian sebagai berikut:
  • Nomor Rekening : DEP1608290011
  • Atas Nama : DENI SUMARGO
  • Nominal : 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
Adapun Nisbah bagi hasil yang disepakati/disetujui adalah sebesar 47% (empat puluh tujuh per seratus) untuk Shahibul Maal dan 53% (lima puluh tiga per seratus) untuk Mudharib. Nisbah bagi hasil ini berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian ini
.
Shahibul Maal dengan ini menyetujui/tidak menyetujui pembayaran zakat atas nisbah yang diterima sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perjanjian mengikat dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan syarat-syarat an ketentuan umum.

Demikian perjanjian ini kami buat degan sebenar-benarnya atas dasar keikhlasan dan musyawarah mufakat sehingga tidak dapat diubah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dari Pihak Mudharib.

Pengelola Dana (Mudharib)


PUJI SUKMAWATI
Kepala Cabang
Jakarta, 29 Agustus 2016
Pemilik Dana (Shahibul Maal)DENI SUMARGO

Deposito mudharabah merupakan salah satu produk dari perbankan syariah. Apa bedanya dengan Deposito pada bank konvensional dan Mengapa Deposito Mudharabah ini halal? Perbedaan yang paling terlihat antara Deposito Konvensional dan Deposito Mudharabah adalah sistem pembagian keuntungan. Jika pada Deposito Konvensional dikenal istilah BUNGA yang dihitung berdasarkan persentase dari dana yang ditempatkan / diinvestasikan. Sedangkan pada Deposito Syariah dengan akad Mudharabah pembagian hasil dihitung berdasarkan nisbah bagi hasil dari porsi pendapatan Pengelola Dana.

Itulah beberapa contoh surat perjanjian yang sudah kami rangkum Anda. Jika ada salah - salah kata dalam penulisan Contoh Surat Perjanjian, mohon dimaafkan. Terima kasih sudah mengunjungi blog kami, jangan lupa like & share artikel ini jika kamu suka. Sampai jumpa lagi.

0 komentar