Kamis, 01 Maret 2018

Contoh Surat Perjanjian Sewa Kendaraan Motor / Mobil

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, biasanya proses sewa-menyewa kendaraan akan dilakukan dengan adanya surat perjanjian, baik itu sewa motor maupun sewa mobil. Dengan adanya surat perjanjian ini, maka masing-masing pihak akan merasa lebih aman karena adanya butir kesepakatan melalui surat perjanjian yang sah.

Surat Perjanjian Sewa Mobil maupun motor menerangkan sejumlah hak dan kewajiba bagi masing-masing pihak, baik untuk pihak penyewa maupun bagi pihak yang menyewakan. Didalam surat perjaanjian sewa tersebut biasanya akan dimuat butir-butir ketentuan yang harus dilakukan oleh kedua belah pihak. Dan untuk membantu Anda membuat surat perjanjian sewa kendaraan bermotor yang benar, dibawah ini saya share contohnya.

Contoh Surat Perjanjian Sewa Kendaraan Bermotor


SURAT PERJANJIAN SEWA KENDARAAN
Pada hari ini Selasa tanggal satu bulan Juli tahun Dua Ribu Sebelas kami yang bertanda tangan di bawah ini :
  1. Nama : HARYANTO
  2. Pekerjaan : Security PLTD Indahan
  3. Alamat : Jl. Imam Bonjol Km. 10 No. 485 RT 01 SBR Rejo Kec. Kemiling Lampung
Untuk selanjutnya di sebut sebagai oihak Pertama atau Pemilik
  1. Nama : EVAN DHAYA DIKA
  2. Pekerjaan : Karyawan PT. Sewatama Solusindo
  3. Alamat : Jl. Nusantara Bukit Cengkeh 1 Blok G2 No 5 Cimanggis Depok.
Untuk selanjutnya menjadi Pihak Kedua atau penyewa dan bertindak untuk dan atas nama PT. Sewatama Solusindo.

Selanjutnya kedua belah Pihak setuju untuk melakukan transaksi sewa menyewa satu unit Kendaraan Bermmotor dengan spesifikasi sebagai berikut :
  1. Merk/Jenis : YAMAHA / B2594D
  2. Tahun : 2009
  3. No. Polisi : B 4561 UA
Adapun syarat sewa-menyewa sebagai berikut :
  1. Harga sewa Rp. 500.000,- perbulan, harga tersebut sudah termasuk PPh 23 Sebesar 3% dan dibayar pada akhir periode sewa setiap bulannya oleh pihak pertama.
  2. Harga Sewa Merupakan harga tetap yang tidak akan berubah selama perjanjian sewa ini berlangsung.
  3. Masa sewa adalah 1 Tahun sejak tanggal berlakunya surat perjanjian ini.
  4. Bahan bakar, Oli Motor, dan service tiap bulannya di tanggung Oleh Pihak Kedua.
  5. Kerusakan kecil seperti busi ban dalam, helmet ditanggung kedua belah pihak.
  6. Kerusakan besar yang mengakibatkan biaaya diatas seratus ribu rupiah di tanggung oleh kedua belah pihak, seperti penggantian ban luar danlain-lain.
  7. Kehilangan atau kerusakan yang diakibatkan oleh kecelakaan ditanggung oleh asuransi kendaraan pihak pertama dan biaya administrasi yang timbul di tanggung pihak kedua.
  8. Kedua belah pihak dibebaskan dari segala macam tuntutan ganti rugi atau tanggung jawab jika terjadi Force Majeure (Bencana Alam).
  9. Pihak Pertama tidak diperkanankan menyewakan atau memindah tangankan ke pihak ke tiga selama perjanjian masih berlaku.
  10. Bila pihak Pertama atau pihak Kedua bermaksud memutuskan kontraak sewa-menyewa, maka kedua belah pihak harus memberitahukan selambat-lambatnya 2 minggu sebelumnya.
Demikian surat perjanjan sewa menyewa dibuat agar dapat dipergunakan sebagai mestinya dan dibuat rangkap dua dengan dilampirkan materai serta mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Pihak Pertama
Haryanto
Pihak Kedua
Evan Dhaya Dika

Baca juga:



Demikianlah referensi surat perjanjian sewa kendaraan bermotor yang dapat Anda pelajari jika saat ini Anda sedang berkepentingan untuk membuatnya. Contoh surat diatas dapat Anda jadikan sebagai bahan rujukan, dan untuk kurang-lebihnya silakan disesuaikan berdasarkan kondisi atau keperluan Anda.

0 komentar