Kamis, 04 Januari 2018

Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang

Ketika Anda melakukan kegiatan hutang piutang, pastinya Anda akan membutuhkan sebuah surat perjanjian hutang piutang yang benar sebagai acuan, sehingga tidak terjadi hal-hal yang bisa merugikan antara kedua belah pihak dikemudian hari.

Meskipun Anda sudah mengenal baik seseorang, kemungkinan melakukan kecurangan itu pasti bisa terjadi, misalnya tidak berniat membayar hutang ataupun hal lainnya. Dengan adanya surat perjanjian hutang piutang dengan jaminan, maka diharapkan kedua belah pihak terhindar dari kejadian yang tidak mengenakkan.

Disaat membuat surat perjanjian hutang piutang, pastikan mengenal siapa orang yang berurusan dengan Anda. Pastikan orang tersebut punya Kartu Identitas yang valid (KTP, SIM), dan juga harus ada beberapa orang saksi. Meskipun Anda sudah mengenal dengan baik orang tersebut, Anda harus tetap meminta Kartu Identitasnya sebagai pelengkap berkas surat perjanjian yang akan dibuat.

Dan bagi Anda yang membutuhkan referensi surat perjanjian hutang piutang yang benar, silakan simak salah satu contohnya seperti dipaparkan dibawah ini. Semoga berguna bagi Anda.

Surat Perjanjian Hutang Piutang


SURAT PERJANJIAN UTANG PIUTANG

Pada hari ini Jum’at Tanggal Tujuh Belas Bulan Mei Tahun Dua Ribu Enam Belas, kami yang bertanda tangan di bawah ini setuju mengadakan Perjanjian Utang Piutang yaitu:
1.Nama:  Zahra Rafifah
Umur:  25 Tahun
Pekerjaan:  Pegawai Negeri Sipil
Alamat:  Jl. Kejaksaan Tinggi No. 1 Jakarta
Untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2.Nama:  Aisya Aliya
Umur:  27 Tahun
Pekerjaan:  Wiraswasta
Alamat:  Jl. Komplek Kepolisan No. 99 Jakarta
Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Maka melalui surat perjanjian ini disetujui oleh Kedua Belah Pihak ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum di bawah ini:
  1. PIHAK PERTAMA telah menerima uang tunai sebesar Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) dari PIHAK KEDUA yang dimana uang tunai tersebut adalah hutang atau pinjaman.
  2. PIHAK PERTAMA bersedia memberikan barang jaminan yakni …………., yang nilainya dianggap sama dengan uang pinjaman kepada PIHAK KEDUA.
  3. PIHAK PERTAMA berjanji akan melunasi uang pinjaman KEPADA PIHAK KEDUA dengan tenggang waktu selama 6 (Enam) bulan terhitung dari ditandatanganinya Surat Perjanjian ini.
  4. Apabila nantinya dikemudian hari ternyata PIHAK PERTAMA tidak dapat membayar hutang tersebut, maka PIHAK KEDUA memiliki hak penuh atas barang jaminan baik untuk dimiliki pribadi maupun untuk dijual kepada orang lain.
  5. Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (Dua) Rangkap bermaterai cukup dan masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
  6. Surat Perjanjian dibuat dan ditandatangani oleh Kedua Belah Pihak secara sadar dan tanpa tekanan dari Pihak manapun di Jakarta pada hari, tanggal dan bulan seperti tersebut di atas.
Demikianlah surat perjanjian utang-piutang ini dibuat bersama di depan saksi-saksi, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan untuk dijadikan sebagai pegangan hukum bagi masing-masing pihak.
PIHAK PERTAMA,
AISYA ALIYA
PIHAK KEDUA,
ZAHRA RAFIFAH
Saksi-saksi :
NAMATANDA TANGAN
  1. Ahmad Wafa Mubaraq
  2. Rahma Humaira
  3. Zulfa Khadizah
  4. Muhammad Aini
  1. ………………………..
  2. ………………………..
  3. ………………………..
  4. ………………………..

Demikianlah sebuah contoh surat perjanjian hutang piutang yang benar, semoga referensi ini berguna bagi kalian yang memang sedang sangat membutuhkannya. Dan untuk kurang lebihnya silakan disesuaikan sendiri seperti kebutuhan Anda.

0 komentar